Minggu, 24 November 2013

masih tentang laporan



Tugas Pokok dan Fungsi
1.   Camat
a)   Tugas
Camat  mempunyai  tugas melaksanakan  kewenangan  pemerintahan  yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi, pembangunan pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan pemberdayaan masyarakat serta kesejajteraan sosial ;
b)    Fungsi
 Dalam Melaksanakan Tugasnya Camat menyelengarakan Fungsi sebagai    
 berikut :
1)    Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Pemerintahan;
2)    Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Ketentraman dan Ketertiban         3)    Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang ekonomi dan
        pembangunan;
4)    Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang pemberdayaan
        Masyarakat;
5)    Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Kesejahteraan sosial.




5

2. Sekretariat ( SEKCAM )
a.  Tugas
a)      Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Camat
b)      Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan
kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh unsur-unsur organisasi kecamatan.
b.  Fungsi
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan program kerja/rencana kegiatan kecamatan
2.      Pengelolaan urusan keuangan
3.      Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan
4.      Pengelolaan urusan kepegawaian
5.      Pelaksanaan kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan dan
6.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.







5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar