Tugas
Pokok dan Fungsi
1. Camat
a) Tugas
Camat
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, yang meliputi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan ketertiban umum,
ekonomi, pembangunan pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan pemberdayaan
masyarakat serta kesejajteraan sosial ;
b) Fungsi
Dalam Melaksanakan Tugasnya Camat
menyelengarakan Fungsi sebagai
berikut :
1)
Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Pemerintahan;
2)
Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Ketentraman dan Ketertiban 3)
Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang ekonomi dan
pembangunan;
4)
Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang pemberdayaan
Masyarakat;
5)
Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Kesejahteraan sosial.
5
2. Sekretariat (
SEKCAM )
a. Tugas
a)
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di
bawah
dan bertanggungjawab kepada Camat
b)
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas
melaksanakan urusan
kesekretariatan
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan,
penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, serta memberikan pelayanan
administratif kepada seluruh unsur-unsur organisasi kecamatan.
b.
Fungsi
Sekretariat
dalam melaksanakan tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan
program kerja/rencana kegiatan kecamatan
2.
Pengelolaan
urusan keuangan
3.
Pengelolaan
urusan umum dan perlengkapan
4.
Pengelolaan
urusan kepegawaian
5.
Pelaksanaan
kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan dan
6.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar